RADIOMUARANETWORK –
Sidang kasus sengketa ruko Marinatama ( Marina ) Mangga Dua masih terus berlanjut. Sidang ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor 236/G/2025/PTUN . Pengacara Subali, S.H.,MH yang mewakili puluhan pemilik ruko meminta. Agar pemerintah turun tangan menjadi penengah kesalahfahaman antara pemilik dengan pihak Inkopal. Hal ini juga tentunya menghindari upaya pengosongan ruko sebelum proses hukum selesai.
Hal tersebut Subali katakan pasca digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta Timur Rabu siang ( 12/11 ). Dalam sidang, Subali juga meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi ahli hukum tanah dari kalangan akademisi.

Saat dihadapan awak media, Subali mengatakan,
“Yang namanya hukum tingkat tertinggi adalah perdamaian. Kasus ini terjadi belum adanya kesefahaman antara pihak Inkopal dengan warga yang memiliki ruko. Untuk itulah saya meminta negara ini hadir sebagai penengah agar kasus tidak berlarut – larut” ujar Subali
Hadirnya negara sebagai penengah tentunya diharapkan bisa menjadi jembatan agar situasi kondusif dapat diciptakan dan masalah sengketa ada titik temu dan kesepakatan antara Inkopal dengan warga.
Seminggu yang lalu, Subali mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke Menhan guna mencari solusi terbaik. Namun menurut Subali, pihaknya hingga kini belum mendapat kabar ataupun respon lebih lanjut .
“Waktu itu surat kami diterima langsung oleh kuasa hukumnya Menhan yakni Pak Herlambang. Namun saya belum mendapat kabar lanjutan”tambah Subali.

Kasus sengketa ruko Marina Mangga Dua ini mulai mencuat saat warga yang merasa membeli dan memiliki ruko justru belum mendapat kepastian terkait Sertifikat ( Hak Guna Bangunan ) terutama pada tahun ketiga kepemilikan ruko. Menurut warga, pihak Inkopal sendiri sempat menjanjikan sertifikat akan dibagikan dalam waktu tiga bulan. Namun yang diterima justru hanya surat hak sewa selama 25 tahun dan masa berlakunya akan habis pada bulan Desember 2025
Mengenai kasus tersebut diatas, pihak Inkopal sendiri belum memberikan keterangannya.





