RADIOMUARANETWORK –
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengalihkan status tahanan Yaqult Kholil menjadi tahanan rumah. Perubahan status dilakukan sejak Kamis ( 18/03 ) berdasar permintaan keluarga. Sesuai dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
KPK menegaskan,keputusan ini berdasar prosedur hukum yang berlaku.Meski berstatus tahanan rumah,pengawasan ketat tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan,
” pengalihan status bukan karena sakit, melainkan permintaan keluarga dan melalui proses ” urainya.
Budi menyebut, tiap penyidikan memiliki strategi penanganan perkara yang berbeda. Termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,”tambahnya.
KPK juga tak menjelaskan soal dugaan perlakuan berbeda yang diterima Yaqut dengan tahanan KPK lainnya seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan karena alasan sakit.




