RADIOMUARANETWORK –
Pada tanggal 4 Maret 2026, Saksi MS beserta kuasa hukumnya Adv. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA mendatangi kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan untuk memenuhi panggilan saksi dengan agenda “audit perhitungan kerugian keuangan negara” terkait dugaan tindak pidana korupsi kolam retensi air simpang bandara kota Palembang.
Kuasa hukum MS menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses hukum pemeriksaan perkara tersebut.
“Ini sudah masuk penyidikan. Surat Panggilan Saksi untuk audit BPKP 4 Maret pun diberikan perihal ‘Pemeriksaan Saksi ke-1. Faktanya ini pemeriksaan Saksi ke-2 karena Klien kami pernah diperiksa sebelumnya pada tahapan penyidikan ini. Panggilan sebelumnya diberikan perihal ‘Pemeriksaan Saksi ke-2’. Apakah ini untuk menunjukkan bahwa proses penanganan perkara di tingkat penyidikan ini diawali audit dulu, baru kemudian keterangan saksi berupa kronologi. Saya juga penasaran maksudnya apa. Faktanya pemeriksaan di BPKP adalah pemeriksaan yang ke-2”.
Dalam artikel-artikel dibeberapa media online disampaikan bahwa “telah ada Total Loss kerugian keuangan negara”. Hal tersebut sempat ditunjukkan dan ditanyakan oleh kuasa hukum MS kepada auditor BPKP.
“Auditor BPKP menyampaikan bahwa apa yang ditulis di media-media tersebut tidak benar. Mungkin maksudnya metode perhitungan total loss. Ada juga metode perhitungan net loss”.
Kuasa hukum juga sempat menanyakan terkait press conference yang diduga dilakukan oleh personel BPKP di kantor BPKP Perwakilan Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi simpang bandara kota Palembang.
“Kami sudah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan RI. Sekalipun BPK dan BPKP adalah 2 state auxiliary organ yang berbeda, namun keduanya memiliki kewenangan yang dapat dibilang serupa dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara. Personel Humas BPK sempat menyampaikan bahwa informasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam suatu perkara berjalan, dikategorikan informasi yang dikecualikan. Tidak boleh sampai keluar. Hanya untuk kepentingan APH.”
Kuasa hukum MS mempertanyakan dari mana sumber pernyataan-pernyataan terkait “telah ada Total Loss kerugian keuangan negara” yang dinyatakan oleh berbagai pihak.
“Ya, antara BPKP Sumsel yang nyatakan atau pihak yang menjadi nara sumber main asal saja bicara. Yang pastinya dampaknya kepada Klien saya MS dan keluarganya. MS yang masih berstatus Saksi, namanya terus menerus disampaikan di media tanpa menggunakan inisial. Belum lagi pejabat-pejabat Pemkot yang ditarik ke dalam perkara ini. Padahal kuat dugaan bahwa pernyataan telah adanya total loss kerugian negara tersebut tidak benar. Auditor BPKP yang sampaikan.”
Pihak kuasa hukum kemudian mendapatkan surat jawaban dari BPKP Sumsel atas permohonan klarifikasi yang kuasa hukum kirimkan, yang mana pada intinya menyatakan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian keuangan negara perkara kolam retensi air simpang bandara adalah informasi yang bersifat terbatas. Hal ini serupa dengan apa yang disampaikan oleh BPK kepada kuasa hukum MS.
“Fix ya! ini informasi terbatas atau informasi yang dikecualikan. Bukan untuk konsumsi publik! Semua pihak yang kemudian mencatut nama BPKP Sumsel terkait pernyataan sudah ada total loss kerugian negara akan kami perkarakan. Bagaimana ceritanya sudah ada total loss ? Kami saja baru dipanggil audit perhitungan kerugian negara tanggal 4 Maret 2026. Yang namanya nilai total itu diperoleh setelah dilakukan perhitungan. Belum dihitung masa sudah ada total. Ini yang kata bang Rocky disebut Goblok!”
Okky Rachmadi yang biasa dipanggil dengan panggilan “Gie” menyampaikan bahwa pihaknya menolak memberikan keterangan dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 4 Maret 2026 tersebut dengan berdasar pada ketentuan Pasal 143 huruf g KUHAP 2026.
“Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya perlu transparansi”, tutup Gie.
Pihak MS juga telah membuat laporan polisi terkait beberapa nara sumber pemberitaan-pemberitaan di media online yang menyatakan telah ada Total Loss kerugian keuangan negara. Dengan adanya surat BPKP Sumsel tersebut bola panas beralih kepada pihak Polda Sumsel atau pihak-pihak yang mengklaim BPKP sudah menyatakan adanya total loss kerugian negara bahkan sebelum audit perhitungan kerugian keuangan negara selesai.




