RADIOMUARANETWORK –
Kuasa hukum klien MS mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi air Pemerintah Kota Palembang yang mencantumkan nama kliennya.
Pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi ( Jumat, 6/2).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang harus dihormati, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Dan mengacu pada data dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Terkait objek perkara, Okky menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, hingga saat ini masih tercatat sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Secara administrasi pertanahan, sertifikat tersebut masih berlaku. Proses pengukuran dan verifikasi juga telah dilakukan oleh BPN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, MS melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang mencantumkan namanya telah berdampak pada kondisi keluarganya serta aktivitas sosial dan usaha yang dijalaninya.
“Dampak sangat terasa, terutama bagi keluarga dan Anak-anak. Sekaligus kami khawatir terhadap pengaruhnya. Termasuk aktivitas usaha juga ikut terganggu,” ujar MS sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
MS juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan transaksi pembelian lahan, ia telah menempuh prosedur pengecekan administratif dengan melibatkan aparat lingkungan setempat.
Mulai dari RT, lurah, hingga pihak kecamatan, serta memastikan status kepemilikan tanah tersebut.
Kuasa hukum MS turut mengajukan permohonan klarifikasi kepada Polri terkait penggunaan nama institusi kepolisian dalam ruang publik yang dinilai berpotensi menimbulkan beragam interpretasi di tengah masyarakat.
“Permohonan ini kami ajukan sebagai bagian dari hak untuk memperoleh informasi publik yang jelas, transparan, dan akuntabel,” kata Okky.
Surat permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri dan salah satu media daring yang memberitakan perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan klarifikasi yang diajukan kuasa hukum MS.




