RADIOMUARANETWORK –
Puluhan musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala Selasa siang ( 06/01 ) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Rasuna Said guna melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan LKMN sebesar Rp. 14,2 miliar yang diambil dari royalti digital yang dipungut LMK-LMK. Sementara sekumpulan pencipta lagu tersebut yang punya hak malah tidak menikmati royalti tersebut.
Puluhan anggota Garputala melakukan demo dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolong Kami pak Prabowo agar Kami Giat Berkarya”, sekaligus mengantarkan laporan adanya pungutan tersebut ke KPK.
Berdasar hukum, LMKN itu dibentuk sesuai aturan negara seperti halnya lembaga-lembaga negara lain, LMKN ini dianggap penyelengara negara maka pihak yang berhak memeriksanya adalah KPK.
Namun pada kenyataannya, LMKN melakukan pungutan uang miliaran rupiah yang bukan hak nya dari LMK-LMK. Kalau LMK diperbolehkan itupun hanya sebesar 8 persen dari total yang berhasil dikumpulkan, dan itu pantas karena mereka bekerja.
Mengacu pada pidato presiden Prabowo, bahwa LKMN tak boleh memungut 1 sen pun dari royalti yang dikumpulkan. Jika hal ini dibiarkan dan tidak dilaporkan, ditakutkan LMKN akan terus melakukan pungli. Pembentukan LMKN ini sudah cacat hukum, karena ia didirikan berdasarkan PP 56 tahun 2022 padahal Undang-Undang yang mengatur sudah terbit. Seharusnya PP 56 tak lagi digunakan, namun tetap digunakan.





