• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Jumat, Januari 9, 2026
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUSIK

Diduga Pungli 14 Milyar, LMKN Dilaporkan ke KPK

admin by admin
6 Januari 2026
in MUSIK
0
Diduga Pungli 14 Milyar, LMKN Dilaporkan ke KPK
0
SHARES
5
VIEWS

RADIOMUARANETWORK –

Puluhan musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala Selasa siang ( 06/01 ) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Rasuna Said guna melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan LKMN sebesar  Rp. 14,2 miliar yang diambil dari royalti digital yang dipungut LMK-LMK. Sementara sekumpulan pencipta lagu tersebut yang punya hak malah tidak menikmati royalti tersebut.

Puluhan anggota Garputala melakukan demo dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolong Kami pak Prabowo agar Kami Giat Berkarya”, sekaligus mengantarkan laporan adanya pungutan tersebut ke KPK.

Berdasar hukum, LMKN itu dibentuk sesuai aturan negara seperti halnya lembaga-lembaga negara lain,  LMKN ini dianggap penyelengara negara maka pihak yang berhak memeriksanya adalah KPK.

Namun pada kenyataannya, LMKN melakukan pungutan uang miliaran rupiah yang bukan hak nya dari LMK-LMK. Kalau LMK diperbolehkan itupun hanya sebesar 8 persen dari total yang berhasil dikumpulkan, dan itu pantas karena mereka bekerja.

Mengacu pada pidato presiden Prabowo, bahwa LKMN tak boleh memungut 1 sen pun dari royalti yang dikumpulkan. Jika hal ini dibiarkan dan tidak dilaporkan, ditakutkan LMKN akan terus melakukan pungli. Pembentukan LMKN ini sudah cacat hukum, karena ia didirikan berdasarkan PP 56 tahun 2022 padahal Undang-Undang yang mengatur sudah terbit. Seharusnya PP 56 tak lagi digunakan, namun tetap digunakan.

Tags: LMKNLMKN diduga pungli 14 milyarPuluhan musisi laporkan LMKN ke KPK
Previous Post

Tayang di Bioskop, Film “Alas Roban” Ungkap Fakta Mistis di Jalur Pantura

Next Post

Rilis Single Terbaru “Ya Kamu” Solois Yure Andini Kembali Angkat Tema Cinta

Next Post
Rilis Single Terbaru “Ya Kamu” Solois Yure Andini Kembali Angkat Tema Cinta

Rilis Single Terbaru "Ya Kamu" Solois Yure Andini Kembali Angkat Tema Cinta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023