RADIOMUARANETWORK –
Seorang pria tampak memarahi pelayan salah satu gerai roti “O” di Hate Busway Monas, Jakarta Pusat. Dalam vidio yang beredar, tampak wajah pria ini kesal dengan pelayan karena menolak transaksi pembayaran tunai dari seorang nenek yang membeli.
Pelayan menolak karena sistem transaksi hanya dilakukan dengan metode chasless terutama QRIS, sang nenek kebingungan. Sontak pria ini langsung menolak kebijakan tersebut dan memarahi pelayan lalu memanggil sekuriti.
Menurut pria ini kebijakan ini merugikan konsumen terutama untuk lanjut usia seperti ibu – ibu dan nenek – nenek yang tidak terbiasa menggunakan QRIS. Menolak pembayaran tunai menurutnya merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelanggan. Karena uang tunai masih sah dan diakui sebagai alata pembayaran di Indonesia.
Seperti diketahui, Undang-undang utama pembayaran tunai di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran sah dan melarang penolakan pembayaran tunai (kecuali ada keraguan keaslian uang), dengan sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar. Bank Indonesia (BI) mengatur pengelolaan Rupiah dan menegaskan pedagang wajib menerima uang tunai fisik, meskipun digitalisasi didorong, sesuai Pasal 33 UU Mata Uang.
Tak cukup sampai disitu, pria ini lalu melayangkan somasi kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola Roti O. Pria ini keberatan dengan kebijakan pembayaran non tunai di gerai tersebut. Untuk itu pihak berkepetingan pun diminta memberikan penjelasan resmi terkait insiden ini. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak management roti “O”.




