RADIOMUARANETWORK –
Sidang lanjutan kasus sengketa ruko Marinatama Mangga Dua yang masuk gelaran ke 7 kali ini menghadirkan DR Arsin Lukman SH CN sebagai saksi ahli. Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta Timur pada Rabu ( 26/11 ) siang juga dihadiri lebih banyak para pemilik ruko serta masyarakat.
Antusiasme pemilik ruko dan masyarakat tentunya juga ingin mendengarkan langsung bagaimana saksi ahli menjawab pertanyaan dari penggugat maupun tergugat. DR Arsin Lukman SH CN yang mendapat cecaran pertanyaan pun dengan lugas dan tegas menjawab setiap pertanyaan yang dilayangkan. Lugas dan tegasnya jawaban saksi ahli mendapat respon positif terutama dari pemilik ruko serta pengacara Subali,.S.H,MH
Mengenai perkembangan lainnya yang dilakukan pihak penggugat, pengacara Subali,.S.H,MH mengatakan,
Surat yang awalnya dikirim ke Menteri Pertahanan ( Menhan ) atas dasar agar Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memediasi masalah ini ternyata masih tertahan di biro hukum karena belum teregistrasi. Subali pun mendapat saran dari pihak Kemenhan agar surat tersebut dilengkapi terlebih dahulu.
“Surat yang beberapa minggu lalu kami kirim ternyata belum teregistrasi dan tertahan di biro hukum. Untuk itulah, kami kirim ulang dengan persyaratan yang harus dilengkapi”urai Subali.
“Paling tidak surat tersebut minggu depan sudah mendapat respon dari pak Menhan apakah beliau bersedia beraudiensi dengan warga atau tidak”tambah Subali
Tentunya dengan adanya respon dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin,warga juga bisa mendapat kepastian mengenai kepemilikan ruko yang ditempatinya selama puluhan tahun.





