RADIOMUARANETWORK –
Ance ( 26 ) pelaku tindak pidana KDRT yang membakar istrinya CAM ( 24 ) pada 14 Oktober 2025 lalu di kawasan Otista,Bidaracina Jatinegara Jakarta Timur terancam hukuman sedikitnya 5-20 tahun penjara dan denda 500 juta dengan pasal 44 ayat 1 UU PKDRT
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Timur Selasa sore ( 22/10 ), Kanit PPA Polres Jakarta Timur AKP Sri Yatmini,SH mengatakan, Ance terbukti melakukan pembakaran terhadap istrinya sendiri didasari rasa cemburu. Rasa cemburu muncul karena adanya laporan dari adik tersangka melihat sang istri berjalan dengan pria lain. Pelaku lalu berusaha menanyakan kepada korban, namun korban mengelak.Pelaku yang sudah mempersiapkan bensin,lalu mengguyur korban dengan bensin dan membakarnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar yang cukup serius terutama dibagian wajah dan tubuh. Korban saat ini masih menjalani tindakan medis dengan operasi plastik di salah satu rumah sakit.
Menurut Kasubnit I Jatanras Polres Jakarta Timur Ipda Roby, pelaku juga merupakan DPO perusakan gerobak tukang bubur pada 2024 lalu di kawasan Tanjung Lengkong, Jakarta Timur. Dalam presconf diatas, tampak hadir mendampingi Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Teta.