RADIOMUARANETWORK –
Berulang kali melakukan kesalahan hal yang sama, yakni terjerat kasus narkoba dan dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Musisi senior Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh
Hakim Lusiana Amping pada Kamis ( 11/09 ).
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” ucap Hakim Lusiana Amping
Vonis yang diputus majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara karena telah komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba. Faktor yang meringankan hukuman dari Fariz RM, yang bersangkutan berkelakuan baik dan bersikap kooperatif selama dalam persidangan.
Selain divonis 10 bulan penjara, Fariz juga dikenakan hukuman denda 800 Juta dengan subsider kurungan maksimal 2 bulan.