RADIOMUARANETWORK –
Mendatangi Polres Jakarta Timur pada Rabu ( 03/09 ) siang, Selberiti Uya Kuya didampingi istri tercintanya Astrid mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan Restorative Justice ( penangguhan penahanan ) terhadap seorang terduga pelaku yang sudah lanjut usia.
Uya datang setelah mendapatkan laporan dari seorang security komplek rumahnya bahwa salah satu terduga pelaku ibu-ibu sudah tua. Wanita yang ditahan Polres Metro Jakarta Timur itu membawa AC indoor saat terjadi penjarahan di rumahnya. Uya lalu bertemu dengan terduga pelaku di Polres Jakarta Timur.
“Setelah bertemu langsung, saya mengajukan restorative justice. Kondisinya memprihatinkan, sehari-hari tukang parkir, tinggal bersama anak dan cucu yang disabilitas,” kata Uya.
“Untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya,”tambah Uya.
Uya juga sempat bertanya kepada pihak kepolisian terkait RJ yang ada diranah kepolisian.Ternyata, RJ diperbolehkan diajukan oleh terduga pelaku maupun korban.
Akhirnya, Uya meminta agar kasus ibu tersebut diselesaikan melalui jalur RJ agar tidak sampai ke tahap pengadilan.
Menurut Uya, berdasar keterangan dari ibu yang ditemuinya, ibu ini tidak tahu itu barang apa. Yang diketahuinya pada saat itu ada penjarahan dirumahnya, lalu ibu ini datang dan nemu ac tergeletak di rumah Uya lalu diambilnya.
Seperti diketahui, aksi penjarahan terjadi dirumah selebriti dan anggota DPR Uya Kuya saat kerusuhan beberapa hari lalu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga menjadi pelaku penjarahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, masih ada beberapa pelaku yang sedang dikejar oleh kepolisian.
Fhoto :Beritasatu