RADIOMUARANETWORK –
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Jawa Barat menurut rencana akan kembali menggelar acara anugrah penyiaran pada 10 September 2025 nanti di gedung Budaya Soreang, Bandung
Anugrah penyiaran yang ke 18 ini tentunya diharapkan bisa mewujudkan konten yang tidak hanya edukatif dan informatif, tetapi juga adil di semua aspek. Dalam meeting zoom yang digelar KPID Jawa Barat pada Rabu ( 27/08 ) siang. ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si didampingi Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si menjelaskan,
“Anugrah ini tentunya sebagai bentuk apresiasi terhadap karya dari ratusan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat” Ucap Adiyana.
Berdasar data, sedikitnya 476 lembaga penyiaran tersebar di wilayah Jawa Barat. Data tersebut tentunya juga masih dapat diperbaharui karena ada beberapa lembaga-lembaga penyiaran yang baru di wilayah Jawa Barat.
“lembaga penyiaran memberikan informasi, edukasi, kepada masyarakat Jawa Barat dan tentunya ini tidak diukur dari materi, ini adalah apresiasi”tambah Adiyana
Sedang Bupati Bandung Kang Dadang Supriyatna tentunya sangat menyambut baik kegiatan anugrah penyiaran ini. Diharapkan,dengan kegiatan ini tentunya berdampak baik bagi keberlangsungan penyiaran di Jawa Barat.
“Moga dengan kegiatan ini berdampak luas kepada masyarakat. Karena lembaga-lembaga penyiaran tentunya adalah sarana tepat untuk menyampaikan program pemerintah maupun edukasi.Diharapkan juga, lembaga penyiaran bisa mewujudkan konten yang tidak hanya edukatif dan informatif, tetapi juga adil di semua aspek”ujar Kang Dadang
Berikut syarat dan ketentuan keikutsertaan dari anugrah penyiaran KPID Jawa Barat :
– Lembaga penyiaran sudah memiliki ijin penyelenggara penyiaran ( IPP ) yang masih berlaku. Baik lembaga penyiaran swasta,lembaga penyiaran publik/penyiaran publik lokal maupun lembaga penyiaran komunitas.
– Setiap peserta dapat mengirimkan program lebih dari 1 kategori
– Setiap peserta hanya boleh mengirimkan satu karya pada satu kategori
– Materi yang dikirimkan dalam anugrah KPID Jawa Barat ke 18 tahun 2025 adalah materi siaran yang sudah disiarkan pada periode 10 November 2024 – 10 November 2025 dengan melampirkan surat pernyataan diatas materai.
.