RADIOMUARANETWORK –
Anggota komisi IX DPR RI Dr.Hj.Arzeti Bilbina,S.E.,M.A menekankan pentingnya jurnalis untuk mempunyai kartu BPJS ketenagakerjaan. Pasalnya, para jurnalis bekerja tidak mengenal waktu bahkan hingga 24 jam.
Hal tersebut diungkapkannya saat sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia pada Senin siang ( 18/08 ) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Selatan M.Izaddin didampingi Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cilandak yakni Michael Firdaus.
Dalam paparannya, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini menjelaskan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Program menanggung biaya besar bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, menurut Arzeti santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan mencapai 42 Juta Rupiah. Program ini juga menanggung biaya besar bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta jaminan pendidikan anak.
Sebagai bentuk dukungannya terhadap jurnalis untuk bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, Arzeti menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jurnalis selama 4 bulan bagi wartawan yang baru mendaftar.
“Dengan semakin banyak pekerja terlindungi, cita-cita menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat lebih cepat terwujud” urai Arzeti
Sementara Michael Firdaus dalam paparannya menambahkan,
“dengan iuran sebesar Rp.16.800/bulan tentunya rekan-rekan jurnalis sudah mendapatkan manfaat dari program tersebut mulai dari biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga jaminan pendidikan bagi anak pekerja”ucapnya
Ketua Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia ( YPJI ) Andi Arif selaku penggagas kegiatan tersebut berharap,
“dengan sosialisasi ini rekan-rekan jurnalis sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan terutama guna mengcover diri kita disaat bertugas maupun lainnya”ucap Andi
Diakhir acara, Arzeti didampingi Kepala BPJS Cilandak M.Izaddin, Michael Firdaus secara simbolis memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada jurnalis.