RADIOMUARANETWORK –
Terlibat tawuran pada Minggu dinihari ( 20/07 ) di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 7 pelajar dari 9 pelaku tawuran yang diamankan polisi terancam dicabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar ( KJP ) yang dimilikinya. Hal tersebut diambil guna memberi efek jera dari para pelajar yang terlibat sebagai pelaku tawuran.
Sanksi ini menurut Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, tentunya diambil sebagai tindakan tegas pihaknya terkait pelajar yang tawuran.
” anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu terkait sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yakni pencabutan KJP,” ucapnya.
Kosar juga menambahkan, tidak ada ruang negosiasi bagi siswa pelanggar aturan tersebut. Pihaknya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta.
Seperti diketahui, aksi tawuran di kawasan Pesanggrahan viral di media sosial. Dari vidio yang beredar, kedua kelompok membekali diri dengan berbagai sajam. Aksi tawuran ini direncanakan melalui akun Instagram @Biangkerok69JKT.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala dalam konferensi pers nya pada Rabu ( 23/07 ) menjelaskan,
” admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video ” Ujar Kapolsek.
Kelompok ini akhirnya menyerang anak-anak yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Tawuran pun terjadi hingga dibubarkan oleh warga.
Polsek Pesanggrahan lalu menangkap pria berinisial MNA yang juga bertindak selaku admin akun IG @Biangkerok69JKT. Selain MNA, polisi juga mengamankan MZ (pembawa corbek), MAA (joki motor), MAS (joki motor), VHO (joki motor), AJ (pembawa golok panjang/gobang), FAG (joki motor), JA (pembawa celurit), dan AS (perekam video).
Dari tangan mereka, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu satu buah stick golf.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam perkelahian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran konten yang menghasut, serta Pasal 78C juncto Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.