RADIOMUARANETWORK –
Untuk ke empat kalinya, musisi dan penyanyi senior Fariz RM diamankan polisi terkait kasus narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz diamankan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Selatan di kawasan Bandung. Saat ditangkap, Fariz hanya mengenakan kaus dan celana panjang. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan membenarkan perihal penangkapan tersebut,
” Benar, yang bersangkutan diamankan di Bandung ” Ujarnya
Namun pihak kepolisian masih belum bisa menjelaskan secara rinci perihal penangkapan musisi senior tersebut.
Seperti diketahui, Fariz RM terlibat narkoba pertama kali pada tahun 2007 dan divonis 8 bulan penjara.
Pada 2015, Fariz kembali tersandung kasus yang sama saat mengisap ganja di rumahnya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan dengan barang bukti ganja, heroin dan alat hisap sabu.
Tahun 2018, dirinya kembali ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Kini Fariz kembali berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama.