RADIOMUARANETWORK –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, hingga hari minggu (12/5/24) pukul 23.59, tidak menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.
Dengan demikian, sesuai dengan PKPU no.2 tahun 2024 tentang syrat dan tahapan pilkada, maka pendaftaran untuk calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur banten tahun 2024, ditutup secara resmi.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024) mengatakan sejak dibuka dari tanggal 8 Mei 2024 ada dua orang bakal pasangan valon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten. Keduanya yakni pasangan Aan Nurhandiat – Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina.
“Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan,” ujar Ihsan.
Dijelaskan Ihsan, KPU Banten sebelumnya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada masyarakat. Namun, lanjut Ihsan, sampai berakhirnya waktu penyerahan yang ditetapkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024 tidak ada masyarakat yang menyerahkan berkas syarat.
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang syarat dukungan minimal pasangam bakal calon 663.199 pemilih dengan minimal sebaran di lima kabupaten dan kota di Banten. “Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024” .
(Kang Subuh)