• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Juli 1, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home BANTEN

KPU BantenTidak Menerima Calon Perseorangan Pilgub Banten

admin by admin
13 Mei 2024
in BANTEN
0
KPU BantenTidak Menerima Calon Perseorangan Pilgub Banten
0
SHARES
43
VIEWS

RADIOMUARANETWORK –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, hingga hari minggu (12/5/24) pukul 23.59, tidak menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Dengan demikian, sesuai dengan PKPU no.2 tahun 2024 tentang syrat dan tahapan pilkada, maka pendaftaran untuk calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur banten tahun 2024, ditutup secara resmi.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024) mengatakan sejak dibuka dari tanggal 8 Mei 2024 ada dua orang bakal pasangan valon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten. Keduanya yakni pasangan Aan Nurhandiat – Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina.

“Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan,” ujar Ihsan.

Dijelaskan Ihsan, KPU Banten sebelumnya telah mensosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada masyarakat. Namun, lanjut Ihsan, sampai berakhirnya waktu penyerahan yang ditetapkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024 tidak ada masyarakat yang menyerahkan berkas syarat.

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang syarat dukungan minimal pasangam bakal calon 663.199 pemilih dengan minimal sebaran di lima kabupaten dan kota di Banten. “Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih, sehingga jumlah dukungan adalah 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024” .
(Kang Subuh)

Tags: KPU bantenKPU Banten tidak menerima calon perseoranganPilkada gubernur banten
Previous Post

3 Paslon Perseorangan Pilbup Pandeglang Daftar ke KPU Pandeglang

Next Post

Polres Pandeglang Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank BJB Labuan

Next Post
Polres Pandeglang Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank BJB Labuan

Polres Pandeglang Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif di Bank BJB Labuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023