RADIOMUARANETWORK –
Pandeglang, –
KPU Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 8 Mei s/d 12 Mei 2024 membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati pandeglang tahun 2024.
KPU Kabupaten mensyaratkan calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 74.710 KTP, dengan sebaran minimal di 18 kecamatan.
Salah seorang calon bupati pandeglang yang berasal dari jalur perseorangan, Wawan Ridwan mengatakan, dirinya optimis bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Bahkan wawan menyebutkan dirinya telah mengumpulkan sebanyak 100 ribu foto kopi KPTel sebagi langkah antisipasi pada saat di lakukan verifikasi factual mendatang.
“ Dukungan minimal yang disyaratkan oleh KPU Kabupaten Pandeglang Insya Allah dapat dipenuhi, bahkan kami telah mengumpulkan lebih dari 100 ribu KTP untuk mengantisipasi pada saat verifikasi factual nanti “ katanya.
Wawan juga menjelaskan dirinya masih terus membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, baik dari non partai maupun dari lintas parpol. Bahkan dirinya pun telah mengambil formulir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di PKB, PPP dan 10 partai non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Pandeglang Bersatu (PKB).
“Saya bersama tim masih terus berkomunikasi baik dengan parpol maupun dengan sejumlah organisasi. Saya juga masih menjaga dinamika interal PPP dimana saya saat ini masih menjadi pengurus DPW PPP Banten”, jelasnya.
Wawan menarget pada minggu ini tim nya sudah menyerahkan persyaratan dukungan ke KPU Pandeglang, sebelum masa pembukaan ditutup pad 12 mei 2024 medatang.
(Kang Subuh)