RADIOMUARANETWORK –
Udara Jakarta yang sudah dicemari oleh polusi membuat pemerintah kota DKI Jakarta kembali membuat kebijakan dengan melarang kendaraan baik motor ataupun mobil berusia lebih dari 3 tahun dilarang masuk Jakarta.
Kendaraan yang boleh melintasi jalan – jalan di Jakarta harus memenuhi persyaratan khusus dan proses penyeleksian. Rencananya, mulai 1 November 2023 pemerintah kota DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi dan razia uji emisi ini akan digelar di lima wilayah ibukota.
Jika kendaraan tak lolos uji emisi, sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 kendaraan akan dikenakan sanksi denda dengan rincian 250rb ( motor ) dan 500rb ( mobil ).
Mengutip keterangan juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ( Satgas PPU ) Ani Ruspitawati kepada Motorplus,
” Uji emisi sebagai salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak ” Ujarnya.
Guna memudahkan masyarakat untuk melakukan uji emisi, pemerintah kota DKI Jakarta juga akan memperluas akses lokasi pengecekan. Untuk saat ini, uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Data sementara kendaraan yang sudah melakukan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua.
Fhoto : Sindonews