RADIOMUARA –
Terkait dugaan mempromosikan konten judi online, sebanyak 26 artis dari komedian hingga penyanyi diadukan ke polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia ( ALMI ) pada Senin ( 04/09 ). <span;>Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan mengatakan,
” Kita baru saja menyambangi Bareskrim dalam hal ini tim siber terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan vidio konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait promosi judi online ” Ucapnya kepada media dikutip dari detik.com
Mulanya tim ALMI ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun, dengan alasan efektivitas lalu diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.
” Maka dari itu, karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim,” lanjutnya.
konten promosi judi online oleh 26 public figure tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023. Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.
Dikabarkan, dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta.
Ke-26 public figure atau artis yang diadukan itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. “Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Zainul mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu. Dan ditetapkan sebagai tersangka jika ditemui unsur delik pidana.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya mengatakan tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Namun Vivid belum membeberkan identitas artis maupun selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi online.
” Saat ini kita lakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu, ” Kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/08).
Bareskrim juga memperingatkan, bahwa tindakan tersebut dapat diancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Sumber : detikcom