RADIOMUARA –
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah berakhir.
” Dalam beberapa bulan terakhir,pandemi Covid-19 semakin terkendali,Per 27 Desember 2022,kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.” Ucap Presiden Jokowi,dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden,Jum’at (30/12/22).
Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut,kita kaji 10 bulan,lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada Pemerintah memutuskan mencabut PPKM.
Adapun PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika masa pandemi Corona atau Covid-19.
PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 sampai dengan level 4.
Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.
Beberapa hari terakhir pemerintah juga sudah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Tanah Air sejak kasus Covid-19 mulai melandai.
Sebelumnya,Jokowi menyampaikan rencana menghentikan PPKM,Menurutnya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.
Presiden Joko Widodo menerangkan,bantuan sosial untuk masyarakat tetap dilanjutkan walaupun PPKM dicabut dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait bansos.
” Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut Bansos akan tetap dilanjutkan.” Terang Jokowi.
Jokowi menjelaskan,bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Selanjutnya,bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk.
” Beberapa insentif – insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.” Jelasnya.