• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Agustus 19, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

Resmi Mendekam di Penjara, Nikita Sempat Menolak Dan Histeris

admin by admin
25 Oktober 2022
in ENTERTAINMENT
0
Resmi Mendekam di Penjara, Nikita Sempat Menolak Dan Histeris
0
SHARES
0
VIEWS

RADIOMUARA –

Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Sebelumnya, Nikita Mirzani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Serang Kota di hari yang sama.
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa “Nyai” itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

” Nikita Mirzani resmi ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua, ”  Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama. Pasalnya, Nikita Mirzani sempat marah-marah dan teriak histeris menolak untuk ditahan. Nikita enggan keluar dari ruangan tahap dua saat hendak dieksekusi ke rumah tahanan.

” Sama siapa kalian dibayar, aku udah sabar. Sama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra, ” Teriak Nikita sambil menolak dibawa penyidik ke mobil tahanan.

Tim penyidik Kejari Serang pun berusaha membujuk Nikita untuk ikut dibawa ke mobil tahanan yang sudah disediakan di lobi utama Kejari Serang.

” Saya gak mau ditahan tahan, saya mau pulang, ketemu anak, ” Kata Nikita.

Tags: Nikita mirzani histeris saat di evakuasi ke tahananNikita mirzani jadi tersangka kasus UU ITENikita mirzani resmi ditahan
Previous Post

Kapal Cepat Cantika Ekspres 77 Terbakar, 7 Penumpang Dikabarkan Meninggal Dunia

Next Post

Bangkitkan Pariwisata Dan Industri Musik di Kalsel, Group Band Gigi Tampil di Konser Bakti Untuk Banua

Next Post
Bangkitkan Pariwisata Dan Industri Musik di Kalsel, Group Band Gigi Tampil di Konser Bakti Untuk Banua

Bangkitkan Pariwisata Dan Industri Musik di Kalsel, Group Band Gigi Tampil di Konser Bakti Untuk Banua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023