• BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
Selasa, Juli 1, 2025
Radio Muara Network
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON
No Result
View All Result
Radio Muara Network
No Result
View All Result
Home MUARA NEWS

Tergugat Sengaja Tidak Memberikan Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) Pajak Kepada Penggugat PT.Jesi Jason Surja Wibowo Dan Cenderung Menutupi Kebenaran Materiil Perkara a Quo

admin by admin
22 April 2022
in MUARA NEWS
0
Tergugat Sengaja Tidak Memberikan Copy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) Pajak Kepada Penggugat PT.Jesi Jason Surja Wibowo Dan Cenderung Menutupi Kebenaran Materiil Perkara a Quo
0
SHARES
1
VIEWS

RADIOMUARA –

Pada hari Senin Pukul 09.00 WIB, PT Jesi Jason Surja Wibowo yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat”) menghadiri sidang keenam di Pengadilan Pajak yang diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim VIII A, melawan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Dody Doharman dan Tumijan Kriswanto (selanjutnya disebut “Tergugat”);

Adapun Hakim Majelis VIII A terdiri dari, Erry Sapari Dipawinangun SH, MH selaku Hakim Ketua, Nany Wartiningsih SH, MSi, dan Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum, CA, masing – masing selaku Hakim Anggota;
Bahwa dalam persidangan keenam tersebut, Penggugat mengajukan pemeriksaan saksi fakta dan beberapa alat bukti persidangan guna membuat terang perkara a Quo dan membuktikan Posita Penggugat.

Saksi fakta yang dihadirkan Penggugat merupakan Karyawan Wajib Pajak dan Komisaris dari PT Jesi Jason Surja Wibowo.
Bahwa Posita pelanggaran Hukum Acara Pemeriksaan Pajak yang hendak dibuktikan Penggugat antara lain tidak dituangkannya Hasil Pertemuan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang seharusnya dibuat dan ikut ditandatangani oleh wakil dari PT Jesi Jason Surja Wibowo selaku Wajib Pajak berdasarkan Pasal 11 huruf e PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021.

Kemudian, tidak diperlihatkannya Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sesuai dengan Pasal 11 huruf b PMK 17/2013 Jo. PMK184/2015 Jo. PMK 18/2021 dan tidak pernah diberikannya Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagai penilaian dan evaluasi kinerja Tim Pemeriksa selama Pemeriksaan sesuai Pasal 11 huruf h PMK 17/2013 Jo. PMK184/2015 Jo. PMK 18/2021. Selanjutnya tidak pernah disampaikannya Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan selama pemeriksaan pajak 2(dua) tahun kurang 2(dua) hari yang mana seharusnya surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan harus disampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jatuh tempo jangka waktu pemeriksaan Kantor atau pemeriksaan Lapangan selama 4 bulan yang tertera pada SP2L seperti amanat dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo.PMK 18/2021.
Bahwa selanjutnya dari pihak Tergugat menyampaikan 24 Tanggapan beserta lampiran dan tidak menghadirkan saksi fakta Tim Pemeriksa KPP Pratama Boyolali meskipun sudah diperintahkan oleh Majelis Hakim VIIIA pada persidangan sebelumnya. Didalam lampiran tersebut terdapat copy 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan yang diduga palsu karena sebelumnya tidak pernah disampaikan oleh Tergugat walaupun Penggugat sudah pernah meminta.

Bahwa selain itu Tergugat juga menyampaikan Copy Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) kepada Majelis Hakim VIIIA sebagai dasar pengenaan indikasi Dugaan Transfer Pricing yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Jangka Waktu Pemeriksaan menjadi 2(dua) tahun kurang 2(dua) hari yang mana telah melampaui jangka waktu pemeriksaan 4 bulan dalam SP2L, namun Copy LHP tersebut tidak diberikan kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat membantah.

“ Bahwa tidak diberikannya LHP tersebut diduga dikarenakan Tergugat masih ragu dalam pengenaan Indikasi Dugaan Transfer Pricing karena dasar pengenaan Transaksi Hubungan Istimewa diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 huruf a, b, c UU PPh, dan Pasal 2 Ayat 2 UU PPN yang tidak terpenuhi, karena LHP tersebut berisi Hasil Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Pajak dan seharusnya terdapat dasar hukum dan pembuktian pengenaan Indikasi Transfer Pricing kepada Wajib Pajak. Dan jikapun terdapat Transaksi yang mengindikasikan Transfer Pricing pada LHP maka tetap harus ada Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan yang harus disampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jatuh tempo jangka waktu pemeriksaan 6 bulan dan Seharusnya jika tidak ada pemberitahuan perpanjangan pemeriksaan, lamanya waktu pemeriksaan tidak sampai 2(dua) tahun kurang 2(dua) hari tetapi hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan sesuai amanat Pasal 15 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat (1) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo.PMK 18/2021. ” Ungkap Rey.

“ Bahwa dengan tidak diberikannya copy LHP tersebut kepada penggugat, maka Penggugat tidak bisa membuat bantahan dan menanyakan hal tersebut kepada Ahli dalam rangka membuktikan kebenaran materiil atas dugaan Transfer Pricing yang disangkakan kepada Penggugat dan tidak bisa membuat terang perkara a Quo “, Tutur Rey.

” Kami mohon kepada ketua Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk mengawal sidang perkara PT Jesi Jason Surja Wibowo melawan Direktur Jenderal Pajak agar persidangan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku “, Tutup Rey

Tags: HukumPengadilan pajakUndang undang pajak
Previous Post

Film Gara – Gara Warisan Siap Hibur Masyarakat Rayakan Lebaran

Next Post

Mobil Minibus Terbakar di Pondok Indah, Pengemudi Selamat

Next Post
Mobil Minibus Terbakar di Pondok Indah, Pengemudi Selamat

Mobil Minibus Terbakar di Pondok Indah, Pengemudi Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. Radio Musik Asyik Nusantara
Office : Jl. Cipinang Baru Timur No 15
Rawamangun, Jakarta Timur, 13420

Menu Lainnya

Temukan Kami

Facebook Instagram Youtube Whatsapp

Download

Radio Muara © 2023 All Right Reserved.

Copyright © 2023 -.
All Rights Reserved.
Made with ❤by Radiomuaranetwork

Home

Profil

Radio Network

News

Rate

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RADIO NETWORK
    • Radio Muara Jakarta
    • Radio Muara DSS
    • Radio Muara Subang
    • Radio Muara Paranti
    • Radio Muara Citra Gantri
    • Radio Aditya
    • Radio Muara RPS
    • Radio Muara Cirebon
  • PROFIL
  • MUARA NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • PRODUK
  • GALERI
  • CONTACTS PERSON

© 2023